Giliran Serge Warga Prancis Terpidana Mati Ingin Ikuti Jejak Mary Jane

Terpidana mati Serge Atlaoui meminta Indonesia memindahkannya ke Prancis, negara asalnya. Dia mengikuti jejak Mary Jane Veloso rekan ‘seangkatan’-nya yang seharusnya dieksekusi pada 2015.

Permintaan ini disampaikan oleh Dubes Prancis Fabian Penone pun bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).

“Tentang permintaan dari seorang narapidana warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, Serge. Yang disampaikan kepada pemerintah Prancis bahwa yang bersangkutan dipidana mati oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena kasus psikotropika,” kata Yusril.

Pihak Prancis disebut Yusril awalnya memohon grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, namun ditolak Prabowo. Alasan Atlaoui meminta pindah karena mengidap penyakit kanker.

Yusril menuturkan saat ini Atlaoui dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengalami sakit kanker.

“Dan kondisi sakitnya memang agak serius dan karena itu yang bersangkutan melalui kepada Pemerintah Prancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Prancis. Jadi belum merupakan satu permohonan atau permintaan resmi yang diajukan oleh pemerintah Prancis tapi diajukan oleh yang bersangkutan,” tuturnya.

Yusril menyampaikan pemerintah telah menerima surat dari Menteri Kehakiman Prancis terkait pemindahan narapidana. Namun pemerintah masih perlu melakukan diskusi mendalam dengan pemerintah Prancis mengenai hal ini.

Serge Atlaoui adalah warga negara Prancis. Dia ditangkap pada 2004 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta.

Atlaoui disebut sebagai seorang ‘ahli kimia’ dalam kasus ini. Background-nya, Atlaoui ini merupakan tukang las di pabrik narkoba itu.

Dalam persidangan, Atloiui bersikukuh mengaku dirinya tidak bersalah. Dia mengklaim sedang memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik.

Di tingkat pertama, dia pun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.

Atlaoui selama ini ditahan di Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah setelah dijatuhi hukuman mati. Dia kemudian dipindah ke Lapas Tangerang pada 2015.

Dia seharusnya dieksekusi bersama delapan pelaku narkoba lainnya pada 2015 bersama dengan Mary Jane juga yang seharusnya dieksekusi hari itu. Tetapi Atlaoui memperoleh penangguhan hukuman sementara.